
Menguburkan Jenazah Lebih dari Satu dalam Liang Lahat, Bolehkah?
- 08 September 2023 |
- 12:17:12 WIB
Jakarta - detikHikmah Fenomena menguburkan jenazah lebih dari satu dalam liang lahat yang sama mungkin menjadi perkara yang dipertanyakan bagi sebagian muslim. Khususnya, terkait kebolehan dan hukum dari tindakan tersebut.
Dikutip dari Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, ulama salaf berpendapat, menguburkan jenazah sesuai syariatnya yakni dilakukan dengan mengubur satu jenazah tersebut pada satu liang lahat.
Namun, ada sedikit perbedaan pendapat mengenai hukum menguburkan jenazah lebih dari satu pada liang lahat yang sama di kalangan ulama mazhab. Pendapat pertama, hukumnya makruh menurut Mazhab Hanafi.
Sementara, mayoritas mazhab lainnya seperti Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Hambali menyatakan hukumnya haram. Meski demikian keseluruhan imam mazhab sepakat bahwa hal itu dibolehkan dalam keadaan mendesak.
Misalnya, kondisi tempat pemakaman sudah sangat sempit, saat jumlah jenazah yang banyak namun hanya sedikit orang yang menguburkan atau mereka tidak mampu menguburkan seluruh jenazah yang ada, hingga ada kekhawatiran aroma tubuh mereka berubah bila tidak dimakamkan dalam satu tempat.
Mazhab Syafi'i berpendapat, hal itu dilakukan dengan tertib sesuai keutamaannya. Maksudnya, orang yang dimakamkan lebih dahulu adalah orang dengan keutamaan paling tinggi dan dihadapkan ke arah kiblat.
"Harus diperhatikan juga usianya, yaitu dengan mendahulukan orang yang lebih tua daripada yang lebih muda. Begitu juga jenis kelaminnya, yaitu dengan mendahulukan laki-laki daripada wanita," demikian pendapatnya yang dikutip dari Fikih Empat Madzhab Jilid 2 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.
Keterangan ini didasarkan dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad dan At Tirmidzi. Diceritakan dalam hadits, beberapa orang Anshar mendatangi Rasulullah SAW pada Perang Uhud.
Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, banyak dari kami yang jatuh korban (gugur dalam pertempuran) dan kami kesulitan (untuk menguburkannya), apa yang engkau perintahkan kepada kami?"
Rasulullah SAW pun bersabda, "Makamkanlah, perluaslah, dan perdalamlah galiannya, dan buatlah untuk dua atau tiga orang jenazah dalam satu kubur,"
Mereka lantas bertanta lagi, "Mana yang harus kami dahulukan dari mereka?"
Rasulullah SAW menjawab, "Yang paling banyak hafalan Al-Qur'annya dari mereka." (HR Ahmad dan At Tirmidzi)
Mazhab Maliki juga berpendapat, ada kebolehan bagi beberapa jenazah dimakamkan dalam satu tempat pada waktu yang tidak bersamaan. Misalnya, saat makam sudah terisi namun dibuka kembali dan diisi dengan jenazah lainnya.
(Rahma Harbani)